Pemerintah Kota Sukabumi memotong tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau PNS demi membayar insentif tenaga kesehatan atau nakes daerah yang bertugas di rumah sakit milik pemerintah daerah dan puskesmas. kepala daerah diminta memperhatikan sejumlah hal yakni pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta thr kepada pns di daerah, kdh atau wakil kdh, dan pimpinan dan anggota dprd yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok atau uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan TunjanganKinerja (Tukin) PNS Tukin yaitu tunjangan terbesar yang ASN peroleh sebagai kompensasi atas jerih payahnya. Di tempat Sukabumi, Tukin dihitung atas performance kerja (macam kerjaan) & kondisi kerja (lembur atau tidak). Tukin juga dapat menurun jika log kehadiran ASN mengecil (contoh dikarenakan terlambat masuk kerja atau tidak hadir). Didamenjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pemberian tunjangan THR tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS dan Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya. Satya mengingatkan PNS untuk menjaga sikapnya, setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. ftXmZct. ILUSTRASI PNS Dite Surendra/Jawa PosBOGOR – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Bogor semakin sejahtera. Selain menerima gaji pokok, ASN Kota Bogor juga menerima tunjangan kinerja tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai TPP.Pemberian TPP ASN Kota Bogor diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pasal 2 disebutkan pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai, motivasi kerja pegawai, kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, keadilan dan kesejahteraan pegawai, integritas pegawai, dan tertib administrasi pengelolaan keuangan diberikan kepada pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, dan/atau kondisi 7 menyebutkan penetapan besaran TPP kepada pegawai untuk kelas jabatan pada perangkat daerah Kota Bogor didasarkan pada basic basic TPP untuk kelas jabatan diatur sebagai berikutKelas jabatan 15 Kelas jabatan 14 Kelas jabatan 13 Kelas jabatan 12 Kelas jabatan 11 Kelas jabatan 10 Kelas jabatan 9 Kelas jabatan 8 Kelas jabatan 7 Kelas jabatan 6 Kelas jabatan 5 Kelas jabatan 4 Kelas jabatan 3 Kelas jabatan 2 Kelas jabatan 1 tertinggi ASN dalam struktur pemerintahan daerah adalah Sekretaris Daerah Sekda. Basic TPP Sekda Kota Bogor adalah Rp26,5 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,9 juta, maka totalnya Rp32 juta ASN satu tingkat di bawah Sekda adalah Asisten, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Sekreris DPRD. Basic TPP mereka yakni Rp20 juta. Jika ditambah dengan gaji pokok Rp5,6 juta maka totalnya Rp25,6 dengan ASN Kota Bogor yang tidak menduduki jabatan struktural? Mereka tetap mendapatkan tukin atau TPP sesuai beban kerja dan golongan III mendapatkan TPP rata-rata Rp7-9 juta per bulan. ASN golongan IV lebih besar lagi. Jika ditambah dengan gaji pokok, totalnya mencapai Rp12-15 juta per pokok ASN didasarkan pada golongan dan masa kerja. Skema itu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia besarannya sama. Yang membedakan hanya tunjangan. Pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah daftar gaji ASN 2022 atau daftar gaji PNS 2022 untuk golongan I hingga I lulusan SD dan SMPGolongan Ia Rp – Rp Golongan Ib Rp – Rp Golongan Ic Rp – Rp Golongan Id Rp – Rp II lulusan SMA dan D-IIIGolongan IIa Rp – Rp Golongan IIb Rp – Rp Golongan IIc Rp – Rp Golongan IId Rp – Rp III lulusan S1 hingga S3Golongan IIIa Rp – Rp Golongan IIIb Rp – Rp Golongan IIIc Rp – Rp Golongan IIId Rp – Rp IV lulusan S1 hingga S3Golongan IVa Rp – Rp Golongan IVb Rp – Rp Golongan IVc Rp – Rp Golongan IVd Rp – Rp Golongan IVe Rp – Rp dengan para CPNS yang belum menjadi PNS? Gaji yang diterima CPNS sebelum menjadi PNS yakni sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam daftar gaji PNS 2022. one/pojoksatuPos terkaitPenampakan Skybridge KA Pangrango Sukabumi-Bogor di Paledang, Selesai AgustusPolres Bogor Ungkap 6 Kasus Prostitusi Anak Perempuan Bawah UmurSatu Santri di Bogor Ditemukan Tewas di Septic Tank, Polisi Bilang BeginiJembatan Cikereteg Jalur Bogor Sukabumi Ditutup Total 9 -16 Juni 2023Ribuan Orang Hadiri Perayaan Hari Jadi Bogor ke-541Jembatan Cikereteg Jalan Bogor-Sukabumi Ditutup Total 5-8 Juni 2023 CIKOLE – Dorongan pemberlakukan program tunjangan kinerja Tukin ditengah minimnya anggaran dan lemahnya aturan yang mengatur regulasi tersebut, dinilai sebagai sebagai alat politik para calon kepala daerah untuk mendapat simpatik para Pegawai Negeri Sipil di Kota ini diungkapkan Walikota Sukabumi Muhammad Muraz menanggapi derasnya dorongan pemberlakuan tukin di lingkungan pemerintah daerah. Perhatian yang berlebihan terhadap penerapan tukin lebih terkesan lagi ditengah minimnya anggaran serta regulasi yang masih terbilang samar. “Ada yang bilang ke saya, untuk seorang lurah bisa mendapatkan gaji hingga Rp12 juta. Menjadi pertanyaan, anggaran gaji lurah sebesar itu dari mana, sementara Pendapatan Asli Daerah PAD kita saja tidak mencukupi untuk menutupinya,” ungkap Muraz kepada wartawan saat menerima kunjungan pegawai Kemenkumham ke Kota Sukabumi, kemarin 25/10.Menurut Muraz, penerapan tunjangan kinerja bagi para PNS, idealnya harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah. Tanpa hal tersebut, niscaya pelaksanaan tidak akan berjalan dengan baik. Apalagi, hingga kini payung hukum yang mengatur tentang tukin masih belum tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab anggaran tukin yang akan dialokasikan, dipastikan terlampau besar.“Jika dipaksakan dengan kondisi anggaran terbatas serta belum adanya payung hukum, maka bisa dipastikan akan terkena sanksi jika BPK melakukan yang telah menjalankan tukin salah satunya adalah Bandung. Tapi ternyata kondisinya pun sama, belum ada aturannya meski secara keuangan terbilang mampu. Itu bisa saja menjadi bermasalah nantinya,” Muraz, publik maupun para PNS harus mengetahui bahwa tunjangan kinerja yang diperkirakan akan menyedot anggaran yang cukup besar ini, bukan berasal dari APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, tetapi harus bersumber dari hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, PAD Kota Sukabumi hanya sebesar Rp38Miliar. “Jika harus diambil dari PAD, maka bisa dipastikan akan ada pos-pos anggaran pembangunan lainnya yang harus hal ini saya lebih memandang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya analisis beban kerja, analisis Organisasi, output yang dihasilkan dan analisis jabatan. Setelah itu, baru kemudian berbicara anggaran,” lanjut Muraz mengatakan selama ini sebenarnya pemerintah daerah Kota Sukabumi sudah menjalankan tukin. Hanya saja dalam penamaan pos anggaran yang diantaranya tunjangan daerah yang sejak awal sudah dijalankan. Bedanya, tunjangan kinerja sudah mencakup seluruhnya. Sementara tunjangan daerah yang saat ini diberlakukan tidak mencontohkan, PNS yang memiliki sumber daya manusia yang bagus dengan PNS yang kurang bagus, apakah akan diberikan tunjangan kinerja yang sama ? Selain itu, dari sisi eselon apakah akan diberikan hal yang sama? Begitu juga dengan jabatan yang diemban baik di lingkungan dinas atau jabatan setingkat kelurahan, apakah memiliki beban kerja yang sama ? “Itu semua jawabannya saya pastikan tentu saja tidak,” memaksakan untuk memberlakukan tukin, sebaiknya pemerintah daerah fokus memperhatikan para tenaga kerja sukarela untuk dijadikan Pengamat Kebijakan Publik Asep Deni mengatakan jika Pemda Kota Sukabumi merealisasikan kebijakan penerapan tukin, maka dapat menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN.“Sisi keadilan dari semua PNS yang sudah lama mengabdikan dirinya, itu yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Hal penting lainnya jika tukin itu diberlakukan, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep. sbh.Pos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin SUKABUMI - Telat gajian harus dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara ASN dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, untuk PNS saat ini sudah selesai gajian, berikut dengan tunjangannya. Ia mengatakan, keterlambatan honor yang yang diberikan karena ada pelantikan di Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK dan adanya Nomenklatur perubahan SOTK. Baca juga DPRD KBB Soroti Keterlambatan Gaji ASN, Ternyata Bukan Kali Pertama, Tahun Ini Paling Parah Telatnya "PNS udah selesai semua paling beberapa hari telatnya, itu sudah selesai. Karena apa, pertama kita tanggal 3 itu pelantikan SOTK jadi setelah pelantikan gak tahu kan perputarannya. Kedua l, nomenklatur ada perubahan SOTK, nomenklaturnya ada yang rubah seperti misalnya anggap saja di Bappeda dulu tidak ada penelitian sekarang ada penelitian, di Setwan itu contohnya ada perubahan-perubahan," kata Ade via telepon, Selasa 18/1/2022. "Terus ada yang sebagian masuk ke koperindag, sebagian ke koperasi, itu yang jadi kendala, kan kita harus rapih administrasinya," jelasnya. Sedangkan untuk pegawai honorer, saat ini belum mendapatkan gaji atau honor. Ade mengatakan, keterlambatan terjadi karena pihaknya masih memetakan jumlah honorer yang ada di Pemkab Sukabumi. "Kalau honorer sama kita juga ingin memetakan, kita ingin tahu berapa sih jumlah honorer yang ada di kita, jadi dipetakan dulu, kebutuhan perangkat daerah kan harus dilihat dulu berdasarkan analisis beban kerjanya, kan kalau awal mah suka begini, jadi kalau mereka itu kan harus ada kontrak kerja, setelah itu baru, itu aja sih sebenarnya tidak ada permasalahan khusus. Lagi proses, kita ingin secara keseluruhan," terangnya. Baca juga Sudah Lewat Dua Minggu, ASN di KBB Belum Terima Gaji, Ketar-ketir Bayar Cicilan hingga Biaya Bulanan Ade memastikan, untuk gaji PNS itu sudah cair berikut dengan segala tunjangan yang diterima PNS. "Kalau PNS kan ada tunjangan istri, ada tunjangan anak tidak hanya gaji pokok, emang kalau gaji mah termasuk tunjangan di dalamnya sudah melekat," jelasnya.* SUKABUMI – Rencana pembahasan kebijakan Tunjangan Kinerja Tukin untuk Pegawai Negeri Sipil PNS sudah bergulir di gedung DPRD Kota agar Pemerintah Kota Pemkot Sukabumi untuk merealisasikan kebijakan tersebut, datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Asep Asep yang juga Ketua STIE PGRI Sukabumi, jika Pemkot Sukabumi merealisasikan kebijakan itu, bisa menimbulkan rasa keadilan untuk semua PNS yang kini disebut Aparatur Sipil Negara ASN di Kota Sukabumi.“Nanti, tidak akan ada lagi pegawai yang menolak jika akan dipindahkan ke intansi yang berbeda. Karena, semuanya memiliki derajat yang sama dan penghasilan yang sama dengan dasarnya penilaian kinerja,” ungkap Asep kepada Radar Sukabumi, Rabu 11/10.Jadi, lanjut Asep, sisi keadilan dari semua PNS yang sudah mengabdikan dirinya itu yang harus diprioritaskan oleh Pemkot saat ini banyak PNS yang memiliki penghasilan honor yang lebih besar dari pada PNS yang bertugas di daerah atau pada intansi yang tidak basah’. Artinya, intansi yang tidak memiliki banyak kegiatan yang menyebabkan tak ada uang juga mendesak agar pemerintahan segera menyelesaikan pembahasan kebijakn ini, sehingga tidak berlarut-larut. Ekses dari kebijakan tersebut, pria berambut putih dan berkacamata itu meyakini akan berdampak kepada peningkatan kinerja yang profesional. Setelah itu, dengan sendirinya jiwa korsa ASN akan pembahasan regulasinya menjadi kendala, masih kata Asep, tentunya Pemkot Sukabumi bisa study banding ke daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan study banding itu dilakukan jika diperlukan sebagai gambaran dan rancangan kebijakan yang akan dibuat. Seperti halnya kepada Kota Bandung dan Kota Bekasi yang sudah menerapkan tukin cukup sangat bagus.“Lalu, Kota Sukabumi mau kapan? saya rasa sekarang sudah tepat. Soalnya, penghargaan kinerja kepada pegawai harus ada. Pegawai yang bagus harus mendapatkan penilaian yang bagus dibanding dengan pegawai yang semua PNS akan bekerja profesional untuk tukinnya masing-masing,” kebijakan tersebut dapat teralisasikan dengan cepat, Ia juga mendorong kepada Pemkot Sukabumi untuk secepatnya melakukan telaahan terhadap kemampuan anggaran, telaah terhadap kinerja pegawai serta penetapan dasar hukumnya yang harus disetujui Pemerintah dan DPRD.“Tahapan ini harus direalisasikan secepatnya. Setelah selesai, baru tahapan sosialisasi dan realisasi kebijakan tukin tersebut. Karena, setelah ini setiap PNS harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan jobdesnya masing-masing,” itu, Sekretaris Daerah Setda Kota Sukabumi, Hanafie Zain mengungkapkan, rencana kebijakan tukin itu bakal dibahas Komisi I DPRD Kota Sukabumi. Bos PNS ini juga mengaku, dirinya sudah meminta kepada DPRD untuk memeprcepat pembahasannya.“Intinya, semuanya sedang berproses. Dari mulai analisa jabatan Anjab serta perencanaan anggarannya,” juga mengaku, usulan kebijakan tersebut telah mendapatkan dukungan penuhd ari Walikota Sukabumi, M Muraz.Cr5/dPos terkaitBuku Kristen Muhammadiyah Menuai KontroversiPedagang Hewan Kurban di Kota Sukabumi Banjir Orderan10 WBP Lapas Sukabumi Ikut Latihan GabunganPolres Sukabumi Kota Gandeng Disdik dan Kemenag, Bersama Cegah Kenakalan RemajaSetukpa Lemdiklat Polri Sukabumi Gelar Bakti Kesehatan, Diikuti Ratusan PesertaTingkatkan Kualitas, Polres Sukabumi Kota Godok Personel

tunjangan pns kota sukabumi